Koalisi ini juga menganggap bahwa hal tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap berbagai undang-undang, seperti UU Intelijen, UU HAM, dan UU partai politik.
Mereka berpendapat bahwa dalam negara demokrasi, partai politik tidak merupakan ancaman terhadap keamanan nasional, sehingga sulit dipahami mengapa intelijen digunakan untuk mencari informasi terkait data dan arah perkembangan partai politik.
Page 3 of 3