Kebijakan mengenai pembebasan PPN untuk rumah-rumah tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Kebijakan ini mencakup rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak dengan harga sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit. Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN sebelumnya berkisar antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024, tergantung pada zona geografisnya.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencatat bahwa program sejuta rumah (PSR) telah berhasil membangun 7,98 juta unit rumah MBR sejak tahun 2015 hingga 2022. Hingga bulan Juli 2023, jumlah rumah yang telah dibangun mencapai 480.438 unit.