Dalam upayanya untuk mendukung industri pers dalam menghadapi perubahan teknologi informasi yang cepat, Jokowi berharap bahwa Perpres publisher rights akan menjadi payung hukum yang dapat melindungi media massa. Ia meyakini bahwa perkembangan teknologi seharusnya mampu menciptakan peluang ekonomi baru, bukan mengancam kelangsungan ekonomi yang sudah ada.
Sebelumnya, pemerintah telah mendorong pembentukan kerangka hukum yang bertujuan melindungi industri pers dari dampak disrupsi digital. Aturan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan media massa di tengah perubahan paradigma menuju platform digital yang semakin dominan.
Jokowi juga mencatat bahwa sebagian besar iklan saat ini beralih ke media digital, mencapai 60 persen dari total iklan. Oleh karena itu, Perpres publisher rights akan mengatur berbagai aspek, termasuk kewajiban kerja sama antara platform digital dan media massa lokal. Perpres ini juga akan menjadi dasar pembentukan komite independen yang bertugas sebagai mediator antara industri media dan platform digital.