Baca juga : Tower BTS Fungsi dan Peranan bagi Teknologi Komunikasi
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel (Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi),” demikian isi surat dakwaan tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Galumbang memberikan usulan kepada Johnny yang menyatakan bahwa usulan tersebut akan memberatkan operator seluler. Menurut Galumbang, beban yang sudah ada pada operator seluler sudah cukup berat, seperti biaya BHP Tel sebesar 2 persen dari Gross Revenue setiap tahun, serta biaya frekuensi sebesar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
Menanggapi keinginan Johnny, Anang Achmad Latif, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, mengambil keputusan untuk membagi pengerjaan proyek menjadi dua bagian.