AKBP Nugraha Pamungkas menambahkan bahwa, pelaporan tersebut bukan hanya di Polsek maupun di Polres saja, namun kata dia Polres Lutra sudah menyediakan kontak pengaduan call center 0812 7675 2001 atau call center Polri 110.
“Kita juga ada website resmi Polres Lutra, sosial media baik itu whatsApp, instagram, tiktok dan nomor masing-masing anggota reskrim yang bisa dihubungi stanby 24 jam,” katanya pada media ini.
Selanjutnya, tidak kalah pentingnya koordinasi antara masyarakat dan pihak kepolisian itu sangat dibutuhkan, karena dikatakannya yang dapat menciptakan ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat yaitu masyarakatnya sendiri.
Untuk itu dia berharap kepada stakeholder hingga seluruh lapisan masyarakat dapat berkolaborasi dalam menjaga kondusifitas suatu wilayah sehingga tidak adanya ruang tindak kejahatan di Bumi Lamaranginang.