Jepang bukan negara pertama yang memproses hukum Google soal monopoli layanan mesin pencari. Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara besar lainnya sudah pernah menggugat Google akibat praktik monopoli.
Pemerintah Amerika Serikat pada Januari lalu menggugat Google karena dugaan monopoli teknologi iklan digital.
“Selama 15 tahun terakhir tindak-tanduk Google menunjukkan sikap antipersaingan, termasuk melumpuhkan dan menyingkirkan pesaing di sektor teknologi periklanan dengan cara melakukan akuisisi, menggunakan dominasinya di pasar iklan digital untuk memaksa penerbit serta pengiklan untuk menggunakan produknya dan melunmpuhkan kemampuan untuk menggunakan produk pesaing,” bunyi keterangan Departemen Kehakiman Amerika.
Di Eropa, Google pernah digugat karena dugaan monopoli mesin pencari, layanan belanja, Android dan teknologi iklan digital. Hasilnya Google sudah didenda triliunan rupiah oleh pengadilan di Eropa dalam kasus-kasus ini.