“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” tutur Johnny G. PLate.
Adapun sejumlah persyaratan PSE adalah memberi perlindungan data pribadi pelanggan, dalam hal ini masyarakat indonesia.
Kemudian penyelenggara wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia serta melakukan uji layak sistem.
Menkominfo juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE tak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.
Artinya, penggunaan data pribadi hanya dibolehkan untuk penegakan hukum.