Terkait hal tersebut, Johnny menyebut bahwa pihaknya tidak memberi ruang pada judi daring, sebab melanggar undang-undang yang ada di Indonesia.
Meski begitu, sejumlah aplikasi termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE, akan melewati proses klarifikasi serta pendalaman.
Sehingga apabila ditemukan berkaitan dengan judi daring, maka akan dilakukan pemutusan akses.
“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down”, katanya.
Johnny berharap proses tersebut akan selesai dalam dua hari. Sebab, pihak mereka juga tidak ingin melakukan pemutusan tanpa melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Seperti diketahui, sebelumnya Menkominfo mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan.