Tak hanya itu, terkait narkotika jenis ganja, Kapolda Setyo menjelaskan bahwa menurut keterangan tersangka dengan inisial SAH, ganja tersebut ternyata dimiliki oleh seorang mahasiswa UNM. Hal ini menjadi fokus dalam upaya penanganan kasus tersebut.
“Adapun ganja ini didapatkan dari seorang mahasiswa UNM yang akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkapnya dengan tegas.
Baca juga : Rokok Ilegal Masih Banyak di Kabupaten Sumedang
Dalam rangkaian pengungkapan jaringan narkoba ini, petugas kepolisian juga berhasil mengungkap sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Narkoba tersebut diduga akan dikirim ke Ternate, wilayah Maluku Utara.
“Sabu dengan berat sekitar 50 gram ini akan dikirimkan dengan tujuan Ternate, atas pesanan PR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone,” sambung Setyo dengan keprihatinan.