Selain membahas Badan Perampasan Aset, mereka juga berbicara tentang reformasi manajemen kepegawaian yang berkaitan dengan Kejaksaan. Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan khusus dalam litigasi dan nonlitigasi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap kebutuhan hukum dalam era reformasi birokrasi dan digitalisasi. “Dalam rangka mempercepat tata kerja dan penegakan hukum, kami memerlukan dukungan dari semua pihak,” kata Burhanuddin.
Menanggapi hal ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan dukungan penuh agar ASN, terutama di Kejaksaan, tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga wakil masyarakat, pemerintah, dan negara di berbagai lembaga dan tingkat peradilan.
Menpan RB dan stafnya sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.