> “KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak kunjung dilaksanakan, maka tim kami turun langsung untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai aturan,” jelas Ixfan.
Sebelumnya, petugas Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai tahapan penanganan, antara lain:
Melakukan pengecekan lokasi dan sosialisasi kepada pemilik bangunan bernama Bapak Anton, yang diberi penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset KAI dan tidak boleh didirikan bangunan tanpa izin.
Berkoordinasi dengan RT/RW setempat (Bapak Erwin) serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk melakukan pengukuran batas lahan. Hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025 menunjukkan bahwa sebagian lahan yang digunakan masuk dalam area milik KAI.












