Dengan kondisi itu, lanjut Nurul, dikhawatirkan ibu bayi atau keluarganya mengabaikan dokumen kependudukan terhadap bayinya tersebut. “Status ini secara otomatis nonaktif saat di usia 3 bulan jika tidak di-update, dan keluarga si bayi selalu abai terhadap dokumen bayinya,” imbuhnya.
Dikatakannya, pemenuhan jaminan kesehatan terhadap bayi yang baru lahir sangat penting untuk dilaksanakan. Apalagi, kata dia, regulasi terkait hal itu makin menguatkan urgensinya.
“Jaminan tersebut dapat kita lihat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pasal 16 dan 46. Di mana pada pasal itu telah diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap, dengan hadirnya inovasi Sejagad Sehat ini, bayi yang baru lahir ini sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang baik di semua fasilitas kesehatan yang ada.