Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga yang tidak seharusnya, dan pembayaran untuk BTS yang belum dibangun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2020.
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Page 2 of 2