Dengan kembali menaati konstitusi dan prinsip demokrasi, kata Delia, bangsa Indonesia pun akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekacauan.
Delia mengatakan apabila wacana penundaan Pemilu 2024 direalisasikan akibat alasan keberadaan pandemi atau untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemik, hal tersebut berpotensi menunjukkan inkonsistensi pemerintah atau pun partai-partai politik.
Menurut Delia, inkonsistensi tersebut berpotensi muncul karena pada 2020, pemerintah justru bersikukuh menyelenggarakan pemilu.
“Sekarang, tiba-tiba, ada usulan atau wacana untuk menunda pemilu. Menurut saya, ini adalah bentuk inkonsistensi dari pemerintah atau pun partai-partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu,” ucap dia.
Delia mengatakan keberhasilan pemerintah menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah pandemi, bahkan dengan peningkatan partisipasi masyarakat lebih dari tujuh persen, menandakan keadaan pandemi bukanlah faktor penghambat penyelenggaraan pemilu.