Ia menambahkan, selain mereka yang tak siap, penundaan Pemilu juga menguntungkan pihak yang tidak bisa kembali dipilih pada Pemilu tersebut.
“Pihak diuntungkan itu adalah elite yang mungkin tidak siap dengan pemilihan serentak 2024. (Salah) satunya pertimbangan dari pihak yang tidak mungkin lagi di re-elect (dipilih kembali) di dalam proses 2024,” kata Panji dalam webinar, Rabu (9/3).
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengimbau seluruh elemen bangsa Indonesia mengakhiri wacana penundaan Pemilu 2024, dengan kembali kepada tuntunan konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kita (bangsa Indonesia) harus kembali pada konstitusi. Konstitusi telah mengatur aturan mainnya dan prinsip demokrasi juga, mengharuskan adanya penyelenggaraan pemilu yang reguler dan periodik,” ujar dia, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik virtual Pusat Kajian dan Analisis Data.