Salah satu contoh terkini yang mewujudkan konsep ini adalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dibangun sebagai kota hijau. Untuk mencapai efisiensi dan konservasi energi, penting untuk mengadopsi desain bangunan yang ramah lingkungan (green building) dan memanfaatkan sistem pengelolaan air berkelanjutan serta pendingin distrik.
“Pemerintah telah mendukung konsep pembangunan hijau melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Struktur Bangunan Gedung yang mencakup regulasi terkait sertifikat bangunan ramah lingkungan,” kata Menko Airlangga.
Baca juga : Cara Membuat Taman Rumah yang Ekonomis
Selain itu, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, termasuk di sektor properti, yang memiliki dampak signifikan pada sekitar 174 industri pendukung properti, seperti konstruksi, tenaga kerja, dan bahan bangunan.