SULSEL, JENGGALA.id – Buntut candaan komika sekaligus presenter Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja, Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengecam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.
Pandji dinilai telah melecehkan nilai-nilai adat Toraja dan meresahkan masyarakat saat membawakan materi stand up comedy.
Adapun dalam video tersebut, Pandji Pragiwaksono membawakan materi komedi yang menyinggung upacara adat Rambu Solo, tradisi pemakaman khas masyarakat Toraja.
Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat Rambu Solo.
“Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya,” ujar Pandji Pragiwaksono.
“Banyak yang nggak punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik umum. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV di ruang tamu gitu. Kalau untuk keluarganya sih biasa aja ya, tapi kalau ada yang bertamu kan bingung ya. Nonton apapun di TV berasa horor,” sambung Pandji kala itu.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengungkapkan bahwa ulah Pandji yang telah menyinggung adat Toraja membuat miskin dan mayat ditaruh di depan TV sangat menyakiti warga Toraja.
“Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin, kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Secara hukum, kata dia, perbuatan Pandji tersebut sudah menyalahi dan harus ada hukuman yang ia terima.
“Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau,” tegasnya.
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.
“Kita sudah selesai bikin laporan, kami sudah laporkan,” kata Ricdwan Abbas Bandaso’ usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Pandji dinilai rasis, melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy. Videonya diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan. Video itu kini viral di berbagai platform media sosial.
Dalam cuplikan video veredar, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat rambu solo’.
Dia menceritakan, tradisi pemakaman sangat mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin. Karena mahalnya biaya pemakaman juga kata dia, banyak keluarga yang akhirnya membiarkan jenazah disimpan di rumah.
Ricdwan mengungkapkan, pernyataan ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun. Bahkan hingga kini, tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf ke pada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji,” sebut Ricdwan.
“Kami pemuda Toraja berhak dan berkewajiban menjaga martabat adat dan budaya suku kami. Apalagi yang disampaikan saudara Pandji tidak sesuai realita,” ujarnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Format (Forum Mahasiswa Toraja) periode 2015 – 2019, Prilki Prakarsa Randan menuturkan, pihak Kepolisian harus bergerak cepat dan menindak tegas dugaan rasis dan diskriminasi ini. Sebab, Pandji disebut menyakiti seluruh masyarakat Toraja baik di daerah maupun di luar daerah.
“Bangsa ini berdiri atas keberagaman adat adat dan budaya. Ketika satu adat dan budaya dilecehkan, maka pondasi kita yang bisa runtuh. Atas dasar itu, kami pemuda Toraja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Polri dan mendesak Kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku sesuai pedoman kita sebagai bangsa dan negara hukum,” ujar Prilki.
***Benny/Yustus
			











