Ikrar berpendapat bahwa masyarakat telah memahami bahwa pernyataan Jokowi bertentangan dengan kenyataan. Ia menyatakan bahwa masyarakat sudah tahu bahwa Jokowi terlibat dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Fakta ini semakin jelas setelah Gibran dapat maju dalam Pilpres berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ikrar Nusa Bhakti juga memandang bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi saat ini memiliki perbedaan pandangan dalam hal politik terkait Pemilu 2024.
Baca juga : Jelang HUT Ke 21 Partai Demokrat, DPC Kota Cimahi Merayakannya
Menurut Ikrar, Jokowi telah mengambil pandangan yang berseberangan dengan Megawati, pemimpin PDI-P yang sebelumnya dianggap telah mendukungnya sejak saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden.