MK menerima permohonan ini pada 19 September 2023 dengan nomor registrasi AP3: 126/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023. Para pemohon berpendapat bahwa mereka secara langsung terdampak oleh isi Undang-undang Kesehatan dan memiliki kepentingan yang kuat terhadap materi dalam Undang-undang tersebut.
Mereka berargumen bahwa pembentukan Undang-undang Kesehatan memiliki cacat formil karena tidak melibatkan masyarakat secara berarti. Mereka juga menyatakan bahwa mereka telah memberikan pendapat dan masukan substansial saat RUU Kesehatan masih dalam proses pembahasan, terutama terkait dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan organisasi profesi, konsil independen, kolegium sebagai badan akademik, dan majelis kehormatan disiplin kedokteran/kesehatan.
Pemohon merasa berhak untuk didengar pendapatnya (right to be heard) mengenai substansi materi dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam Undang-undang tersebut. Ini mencakup perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, registrasi, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun bukan seumur hidup, Surat Izin Praktek (SIP) dengan rekomendasi, serta ketentuan tentang pendanaan kesehatan wajib (mandatory spending) dan ketentuan pidana. Mereka juga mencatat bahwa beberapa Undang-undang terkait telah dihapuskan dalam Undang-undang Kesehatan yang baru.