Jenggala.id – Di dalam sistem hukum, terdapat cabang yang dikenal sebagai hukum privat. Hukum privat, juga dikenal sebagai hukum sipil atau hukum perdata, mengatur hubungan antara individu, entitas hukum, dan organisasi swasta dalam masyarakat.
Hukum privat adalah cabang hukum yang berfokus pada hak dan kewajiban individu serta perlindungan kepentingan pribadi.
Hukum privat meliputi berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti hukum keluarga, hukum kontrak, hukum properti, hukum warisan, dan hukum perusahaan. Ini mengatur hubungan antara individu dalam konteks pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan harta benda.
Baca juga : Gaya Hidup Muslim, Tak Berlebihan dan Hindari Sikap Jahiliyah
Selain itu, hukum privat juga mengatur pembentukan dan pengaturan kontrak, hak kepemilikan atas properti, serta hukum yang mengatur hubungan antara bisnis dan perusahaan.