Dijelaskan, Ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy Pamorron tidak menentukan jadwal rapat umum masing-masing paslon melainkan usulan dari paslon tersebut. Sampai saat ini, keempat paslon tersebut belum mengajukan jadwal.
“Paslon itu yang menentukan kapan mereka mau rapat umum dan kita mereka mengajukan STTP ya sudah dilaksanakan,” katanya.
Terkait jadwal rapat umum atau kampanye ini sudah dibuka mulai tanggal 25 Oktober hingga 23 November mendatang. Masing-masing paslon bisa memilih jadwal sesuai dengan kesepakatan. “Belum ada yang mengkonfirmasi,” sambungnya.
Ia belum mengetahui secara pasti alasan empat paslon tersebut belum mengajukan surat pelaksanaan kampanye. Karena pelaksanaan rapat umum ini merupakan hak dari paslon mau mengadakan atau tidak. “Itu kan hak mereka mau mengadakan atau tidak,” ungkapnya.