Dalam kasus ini, Angelina Sondakh diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari perusahaan kontraktor yang mendapatkan kontrak proyek Sumber Waras.
Baca juga : Sekarang Gampang, Cek Kartu Keluarga Bisa Online, Gini Caranya
Kasus suap pemilihan kepala daerah: pada tahun 2020, KPK menetapkan Bupati Indramayu Anna Sophanah sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan kepala daerah. Dalam kasus ini, Anna Sophanah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari salah satu calon kepala daerah yang ingin memenangkan pemilihan.
Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa seriusnya masalah gratifikasi dan korupsi di Indonesia, yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penegakan hukum dan pencegahan gratifikasi harus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan kebersihan dalam sistem pemerintahan dan bisnis di Indonesia.