Setelah melalui rentetan peristiwa, pada tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan ketetapan baru dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang berisi diperingatinya Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional di tanggal 1 Mei.
Kemudian keputusan tersebut mulai diberlakukan setahun selanjutnya sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Meski adanya Undang-Undang maupun keputusan mengenai Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional yang diberlakukan, tidak semua buruh dapat menikmati hari libur. Karena jika buruh tidak bekerja maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas.
Mengutip Pasal 85 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan “Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha”