Keputusan PN Bandung ini berseberangan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar Gazalba dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang bisa diganti dengan enam bulan kurungan.
Menurut jaksa KPK, berdasarkan fakta hukum, nampaknya Gazalba bersama dengan sejumlah pegawai MA, yaitu Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho, menerima uang dalam jumlah Sin$110.000 terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Gazalba telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada tanggal 1 Agustus. Namun, saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus baru yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba.