Pada Selasa pekan lalu, tanggal 27 Juni 2023, lima dari delapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga :
Tersangka-tersangka tersebut antara lain adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selanjutnya, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny G. Plate bersama dengan para terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dari total anggaran proyek sebesar 28,3 triliun.













