Majelis hakim juga memutuskan bahwa Lukas Enembe harus membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak mampu membayar dalam waktu tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam mengambil keputusan ini, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor-faktor yang memberatkan meliputi perilaku Lukas yang tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penggunaan kata-kata kasar dalam persidangan. Di sisi lain, faktor-faktor yang meringankan mencakup kurangnya catatan pidana sebelumnya, tanggungan keluarga, dan kesehatan yang kurang baik namun tetap bisa mengikuti persidangan.