JENGGALA.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan dilarang berpartisipasi dalam aktivitas politik selama 5 tahun. Hal ini dikarenakan ia terbukti terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp19,6 miliar.
Ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, mengumumkan putusan ini pada Kamis (19/10). Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta atau empat bulan kurungan jika tidak sanggup membayar denda tersebut.
Terdakwa Lukas dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor.