Sebelumnya, Gibran secara resmi diusung oleh KIM sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pada deklarasi tersebut, Gibran tidak hadir, dan Prabowo mengatakan bahwa mereka akan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU pada 25 Oktober.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa mereka akan menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketentuan pendaftaran tersebut juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1328 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Secara spesifik, ketentuan tersebut terkait dengan usia calon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta pengalaman jabatan yang pernah diemban.