Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.
Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga tersangka H alias A (40) yang telah melakukan perambahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha.