Namun, setelah masa jabatan selama enam bulan, Oded tidak melantik Benny Bachtiar sesuai dengan rekomendasi tersebut, dan malah mengangkat Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung.
“Sudah jelas Keputusan Kemendagri merekomendasikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung tetapi justru Ema Sumarna yang diangkat menjadi pejabat Sekda, tentu saja ini patut kami pertanyakan,” imbuhnya.
Hal ini menimbulkan kontroversi mengingat Benny Bachtiar telah memenangkan seleksi terbuka untuk jabatan tersebut.
Berdasarkan hasil sidang sengketa jabatan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 November 2019, Ema Sumarna seharusnya tidak dilantik.
Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait sengketa jabatan Sekda Kota Bandung.