<strong>Jenggala.id</strong> - Kekayaan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang dicopot dari jabatannya imbas kasus dugaan pelanggaran etika meningkat sangat signifikan selama menjabat. Di tahun 2017, harta kekayaan Anwar Usman tercatat Rp 4,89 miliar. Di tahun 2022, angkanya naik sangat drastis, lebih dari Rp 25 miliar. Total kekayaannya di tahun 2022 mencapai Rp 33,49 miliar. Kenaikan sangat drastis ini terliha dari kas dan setara kas yang tadinya nol di 2017 menjadi Rp27,59 miliar pada 2022. LHKPN 2017 Tanggal penyampaian 28 Mei 2018 Nama : Anwar Usman Lembaga : Mahkamah Konstitusi Jabatan : Hakim Konstitusi DATA HARTA : Tanah dan Bangunan Rp4,525,681,000 Alat transportasi dan mesin Rp373,978,000 Harta bergerak lainnya -nihil- Surat berharga -nihil- Kas dan setara kas -nihil-Utang -nihil- Total harta kekayaan Rp4,899,659,000<!--nextpage--> LHKPN 2022 Tanggal penyampaian 24 Januari 2023 Nama : Anwar Usman Lembaga : Mahkamah Konstitusi Jabatan : Pimpinan tertinggi DATA HARTA : Tanah dan Bangunan Rp5,176,100,000 Alat transportasi dan mesin Rp301,000,000 Harta bergerak lainnya Rp300,000,000 Surat berharga Rp123,000,000 Kas dan setara kas Rp27,592,212,061 Utang -nihil- Total harta kekayaan Rp33,492,312,061 Anwar Usman memulai kariernya sebagai seorang guru honorer pada tahun 1975. Pria yang lahir di Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Desember 1956 ini kemudian terpilih menjadi seorang hakim konstitusi, menggantikan M Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri pada bulan Maret 2011. Anwar Usman diusulkan untuk menjadi hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung. Selama menjabat sebagai hakim di Mahkamah Agung, Anwar Usman memiliki sejumlah peran yang beragam. Dia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung mulai dari tahun 1997 hingga 2003. Setelah itu, dia dipromosikan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dan menjalankan tugas tersebut dari tahun 2003 hingga 2006. Pada tahun 2005, Anwar Usman juga diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sambil tetap memegang posisi sebagai Kepala Biro Kepegawaian.<!--nextpage-->