Surat tersebut menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Induk Pidana, pemohon tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.