• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Erick Thohir Dinyatakan Tak Pernah Dipidana

Erick Thohir Dinyatakan Tak Pernah Dipidana

2023/10/18 19:20:54
in News, Politik
Erick Thohir sebut Pasar Penonton MotoGP Terbentuk

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengunjungi sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/10/2023).

JENGGALA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan. surat keterangan tersebut diterbitkan pihaknya pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

Ikuti Rangkaian Peringatan Puncak HUT Partai NasDem, DPD Torut Konsisten Membawa Arus Perubahan

Mantan hakim anggota kasus “Duren Tiga” itu menjelaskan surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.

Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Erick ThohirPN Jakarta SelatanSKCKtak pernah dipidana
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

November 13, 2025
6
Ikuti Rangkaian Peringatan Puncak HUT Partai NasDem, DPD Torut Konsisten Membawa Arus Perubahan

Ikuti Rangkaian Peringatan Puncak HUT Partai NasDem, DPD Torut Konsisten Membawa Arus Perubahan

November 11, 2025
4
DPD Partai NasDem Luwu Utara Peringati HUT ke-14

DPD Partai NasDem Luwu Utara Peringati HUT ke-14

November 11, 2025
1
MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

November 11, 2025
1
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E Panggil Kadis Pendidikan 

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E Panggil Kadis Pendidikan 

November 10, 2025
10
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

November 6, 2025
1
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
15
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Next Post
Harga Emas Naik, Segini Kisarannya

Konflik Israel-Hamas Makin Memanas, Harga Emas Tambah Naik

RSS Berita Terkini

  • Hari Kesehatan Nasional 2025, Tuti Turimayanti Sebut Kesehatan Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
  • Bupati Sumedang Siapkan Regulasi Pembebasan Biaya PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Recommended

Kemenhub Dukung Kerja Sama Lion Air dan GoTo

Kemenhub Dukung Kerja Sama Lion Air dan GoTo

Oktober 7, 2023
4
Donald Trump Muncul di Pengadilan New York dalam Kasus Penipuan Sipil

Donald Trump Muncul di Pengadilan New York dalam Kasus Penipuan Sipil

Oktober 3, 2023
2
Usai Tersandung Narkoba, Chandrika Chika Batasi Pergaulan

Usai Tersandung Narkoba, Chandrika Chika Batasi Pergaulan

Juni 12, 2024
1
Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara

Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara

November 7, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.