JENGGALA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan. surat keterangan tersebut diterbitkan pihaknya pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto.
Mantan hakim anggota kasus “Duren Tiga” itu menjelaskan surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.
Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.