“Tugas pemerintah adalah memberikan informasi mengenai penilaian situasi keamanan, tetapi pilihan (evakuasi) dikembalikan kepada masing-masing WNI. Kami tidak bisa memaksa,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).
Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pemerintah telah menyampaikan informasi terkini mengenai situasi keamanan di Palestina dan Israel serta mengimbau pada WNI agar segera meninggalkan wilayah konflik.
“Namun, berdasarkan informasi terkini, dari 133 WNI yang berada di luar Jalur Gaza, hanya empat orang yang ingin meninggalkan wilayah tersebut, sementara yang lainnya (menolak dievakuasi) karena merasa aman,” kata Judha.
Selain 133 WNI yang tersebar di sejumlah wilayah Israel dan Palestina, pemerintah mencatat 10 WNI berada di Jalur Gaza, yang menjadi sasaran utama serangan udara militer Israel ke Palestina.













