• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 11, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Empat Mafia BBM Subsidi di Tana Toraja Dibekuk Polisi, Barang Bukti Truk Modifikasi dan Uang Belasan Juta Disita

Empat Mafia BBM Subsidi di Tana Toraja Dibekuk Polisi, Barang Bukti Truk Modifikasi dan Uang Belasan Juta Disita

2026/02/23 21:31:11
in Hukum
Empat Mafia BBM Subsidi di Tana Toraja Dibekuk Polisi, Barang Bukti Truk Modifikasi dan Uang Belasan Juta Disita

SULSEL, JENGGALA.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang sopir terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite dalam operasi yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).

Keempat pelaku diamankan masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Pelaku diamankan bersama barang bukti setelah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite yang diisi di SPBU.

Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Syafaruddin menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalagunaan BBM dan tanki dimodifikasi.

BeritaTerkait

Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Forkopimda 

Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar

“Melihat adanya indikasi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan empat pelaku yang tanki sudah di modifikasi bersama barang bukti,” sebut IPTU Syafaruddin kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tator guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

IPTU Syafaruddin menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit truk roda enam, uang tunai sejumlah Rp.14.770.000 dan tiga unit handpone.

“Pengakuan keempat terduga sudah sering melakukan kecurangan di beberapa SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara,” terangnya.

Syafaruddin menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas dan dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dalam bentuk apapun.

“BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Dengan praktik-praktik seperti ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat,” pungkas Syarifuddin.

Polres Tana Toraja akan tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

Sekadar diketahui, keempat terduga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU. Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo. Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.

***Yus Falls

Tags: IPTU SyafaruddinMafia BBM SubsidiPertalite SubsidiPolres Tana TorajaSatuan Reserse KriminalSolar SubsidiSPBU Tana TorajaToraja UtaraTruk Modifikasi
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Forkopimda 

Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Forkopimda 

Maret 11, 2026
2
Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar

Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar

Maret 10, 2026
46
Kapolres Luwu Utara  Periksa Ratusan Senjata Api Dinas

Kapolres Luwu Utara  Periksa Ratusan Senjata Api Dinas

Maret 9, 2026
2
Pucuk Pimpinan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Resmi Berganti ke Muhammad Arif

Pucuk Pimpinan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Resmi Berganti ke Muhammad Arif

Maret 7, 2026
23
Next Post
Libur Panjang Imlek, KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang

Libur Panjang Imlek, KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang

RSS Berita Terkini

  • Freya JKT48 Laporkan Penyalahgunaan AI ke Polres Jaksel, Ada Unsur Pornografi
  • 5 Rekomendasi Wisata di Garut untuk Libur Lebaran

Recommended

Hansi Flick Sambut Kehadiran Xabi Alonso sebagai Pelatih Baru Real Madrid

Hansi Flick Sambut Kehadiran Xabi Alonso sebagai Pelatih Baru Real Madrid

Mei 27, 2025
3
Seekor Badak Sumatera Berjenis Kelamin Betina Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Seekor Badak Sumatera Berjenis Kelamin Betina Lahir di Taman Nasional Way Kambas

September 30, 2023
1
Peredaran Draf Kepala UPT itu Hoax, Kadisdik Sulsel Nadjamuddin Bilang Ini

Peredaran Draf Kepala UPT itu Hoax, Kadisdik Sulsel Nadjamuddin Bilang Ini

Januari 1, 2026
14
Hilirisasi Bauksit Hadirkan Dampak Sosial Nyata bagi Masyarakat Mempawah

Hilirisasi Bauksit Hadirkan Dampak Sosial Nyata bagi Masyarakat Mempawah

Februari 23, 2026
9
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.