SULSEL, JENGGALA.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang sopir terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite dalam operasi yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).
Keempat pelaku diamankan masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Pelaku diamankan bersama barang bukti setelah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite yang diisi di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Syafaruddin menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalagunaan BBM dan tanki dimodifikasi.
“Melihat adanya indikasi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan empat pelaku yang tanki sudah di modifikasi bersama barang bukti,” sebut IPTU Syafaruddin kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tator guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
IPTU Syafaruddin menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit truk roda enam, uang tunai sejumlah Rp.14.770.000 dan tiga unit handpone.
“Pengakuan keempat terduga sudah sering melakukan kecurangan di beberapa SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara,” terangnya.
Syafaruddin menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas dan dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dalam bentuk apapun.
“BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Dengan praktik-praktik seperti ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat,” pungkas Syarifuddin.
Polres Tana Toraja akan tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM.
Sekadar diketahui, keempat terduga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU. Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo. Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.
***Yus Falls









