JENGGALA.ID – Tiga waria di Padang Sumatera Barat telah ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan, pencabulan, dan merampas barang milik seorang driver ojek online (ojol) bernama R (26). Insiden ini terjadi pada Jumat (6/10) ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah satu pelaku.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah HS (38), AP (25), dan JN (30). Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino, menjelaskan bahwa ketiganya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban R, yang juga diduga menjadi korban pencabulan dan perampasan gadget yang hendak dijualnya.
Awalnya, pelaku HS bertemu dengan korban R untuk melakukan transaksi jual beli gadget. Namun, tiba-tiba pelaku HS merampas barang tersebut dan menganiaya korban. Selain itu, korban juga dikeroyok oleh dua rekannya, yaitu AP dan JN, yang juga waria. Selain melakukan penganiayaan dan perampasan, para pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban.