Ia menyampaikan sesuai aturan DPRD Garut memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengajukan tiga nama calon penjabat bupati ke Kemendagri.
Selain DPRD Garut, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penjabat gubernur Jawa Barat juga bisa mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati ke Kemendagri, begitu juga Kemendagri mengusulkan tiga nama calon penjabat kepala daerah.
“Jadi, DPRD mengusulkan tiga orang, PJ Gubernur tiga orang, dan Kemendagri tiga orang,” kata Enan.
Terkait saat ini sudah ada nama-nama calon penjabat yang akan diusulkan ke Kemendagri, kata dia, belum ada, begitu juga belum ada yang datang untuk daftarkan diri diusulkan sebagai calon penjabat bupati ke DPRD Garut.
Ia menyampaikan tiga nama calon Penjabat Bupati Garut sesuai aturan harus ditetapkan dan diusulkan melalui putusan rapat paripurna, dan tidak boleh kosong atau tidak mengusulkan ke Kemendagri.