SULSEL, JENGGALA.id — Pelarian selama 11 bulan seorang pria berinisial IR, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, berakhir sudah.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Kampung Maero, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, meskipun mereka melarikan diri hingga lintas provinsi.
Operasi penangkapan ini melibatkan Tim I Ditreskrimum Polda Papua Tengah yang bekerja sama erat dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan didukung penuh oleh Reskrim Polres Jeneponto. Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Bertu Haridyka, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi AKP Syafri Jido, S.Hi.












