“Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan saran terkait standar pelayanan publik, sehingga dapat tercipta pelayanan yang lebih baik dan sesuai harapan masyarakat,” ungkap Akram dalam sambutannya.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai pihak menyampaikan aspirasi mereka terkait pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, menegaskan bahwa forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana untuk mengevaluasi rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah penguatan layanan SAGU (Sistem Antar Jemput Urusan) dan Kedai OSS (Online Single Submission).
Kedua layanan ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).