Namun secara mengejutkan, kami menerima kabar Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, dari media massa, artinya tidak ada kabar sebelumnya untuk menetapkan bakal calon walikota tersebut, bahkan nama Firaldi Akbar pun tidak dikenal di DPD Partai Golkar kota Cimahi.
“Dari tiga nama Bakal Calon Walikota Cimahi yang kami usulkan ke DPP Partai Golkar salah satunya tidak ada yang direkomendasikan, justru nama lain yang muncul bahkan tidak dikenal di jajaran DPD Partai Golkar Kota Cimahi,” ujar Dedi Raharja.
Jadi tidak ada arti dan manfaatnya surat instruksi dari DPP Golkar untuk mengadakan penjaringan dan menetapkan 3 (tiga) calon yang diusulkan, karena tidak ada satu nama pun bakal calon walikota cimahi yang di usulkan diberikan surat perintah.