Baca juga : Pemerintah Kota Bandung Siapkan Mudik Gratis Bagi Warga Bandung
“Dalam respons terhadap putusan ini, pelanggar telah menyatakan keberatan,” kata Ramadhan.
Sehubungan dengan kasus pidana, Doddy Prawiranegara sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak banding yang diajukan oleh Doddy.
“Setelah mempertimbangkan, menerima permohonan banding, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sebagai Tersangka
Doddy dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.