JENGGALA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait aduan tindak asusila.
Aduan ini datang dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri( PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan DKPP
Ketua DKPP Heddy Lukito mengumumkan putusan tersebut pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu(3/7). Heddy menyatakan bahwa HasyimAsy’ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Wali Kota Depok Berkomitmen Transformasi Kota Menjadi Ramah Lansia
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.” Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu HasyimAsy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
Instruksi Pelaksanaan Putusan
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.