Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan dan menghubungi CAT, memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Baca Juga: Perbasi Menghormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Terkait Kasus Klub Louvre
“Berdasarkan uraian fakta- fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” jelas anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai bukti- bukti tersebut.









