JENGGALA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan tilang lagi pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada awal November 2023. Rencana ini telah dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya, seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati.
Ani menjelaskan bahwa penegakan tilang uji emisi sempat dihentikan sebelumnya karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi. Tujuan dari langkah ini adalah agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.
“Sekarang, setelah cukup waktu diberikan kepada masyarakat, tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya, partisipasi masyarakat dalam menjalani uji emisi untuk kendaraan pribadi akan meningkat,” ujarnya.