JENGGALA.ID – Bareskrim Polri menahan Dito Mahendra setelah menangkapnya di Bali. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa Dito sudah menjadi tersangka.
Djuhandhani mengatakan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan satu senjata api yang ditemukan saat penangkapan Dito di Bali ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menguji keaslian senjata tersebut. Senjata tersebut ditemukan bersama dengan amunisi.
Dito sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri karena sering mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.