Kabar sebelumnya menyebutkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok Diperiksa KPK
Pihak berwenang telah meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hal ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Dalam kasus ini, pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi digunakan, termasuk pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.