Terutama, ketika aduan tersebut sudah mencapai tahap penyidikan, yang menunjukkan bahwa ada potensi tersangka dalam kasus tersebut.
Johanis menekankan perlunya kehati-hatian dan kecermatan dalam menangani perkara pidana, terutama ketika menyangkut pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.
“Jika penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, ini akan berarti semua lima pimpinan KPK menjadi tersangka,” ujarnya.
Baca juga : Respon Anies Saat Diminta Tanggapi Kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” kata Johanis.
Johanis memastikan bahwa hingga saat ini, dia sebagai bagian dari pimpinan KPK belum menerima panggilan sebagai saksi atau tersangka dari pihak Polda Metro Jaya terkait kasus ini.