JENGGALA.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat puluhan ribu remaja usia 17 tahun di Cianjur belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sehingga berbagai upaya dilakukan agar mereka segera melakukan permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha mengatakan daftar jumlah remaja yang berusia 16-17 tahun berdasarkan data dari pusat yang belum memiliki KTP sekitar 58.418 orang.
“Jumlah tersebut terhitung dari Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 remaja dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun, belum melakukan perekaman untuk permohonan pembuatan KTP. Kami menggencarkan sosialisasi mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga pelosok,” katanya.
Pihaknya menilai berbagai penyebab belum maksimalnya perekaman yang dilakukan remaja di Cianjur salah satunya menganggap administrasi kependudukan tidak terlalu penting kecuali mereka yang sudah terdesak karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain.