Selanjutnya kuasa hukum melakukan gugatan praperadilan terhadap RT, dan dikabulkan seluruhnya oleh hakim, yang artinya penetapan tersangka terhadap RT cacat formil atau cacat hukum dan tidak sah secara hukum hingga hakim memutuskan untuk dihentikan, dan meminta merehabilitasi nama kliennya RT yang duduk sebagai direktur utama perusahaan waralaba franchise ice cream.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan salah seorang direktur di perusahaan waralaba Franchise ice cream Mixue dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur yang berinisial RT diduga meraup uang ratusan juta lebih dari sejumlah investor yang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum para investor di perusahaan waralaba Franchise eskrim dan minuman Mixue.***













